Beranda | Artikel
Memendekkan Rambut Sebahu, Hukum Menggunakan Alat Kosmetika
Senin, 3 Januari 2005

MEMENDEKKAN RAMBUT SEBAHU DAN HUKUM MENGGUNAKAN ALAT KOSMETIKA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum wanita yang memendek-kan rambut hingga sebahu agar tampak lebih cantik, baik masih gadis maupun sudah menikah? Dan bagaimana memakai sendal yang agak tinggi? Lalu bagaimana hukum wanita yang menggunakan alat kosmetika agar terlihat cantik di hadapan suami?

Jawaban:
Wanita yang memendekkan rambutnya sehingga menyerupai laki-laki hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. Namun jika tidak sampai pada batasan tasyabbuh, para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini menjadi 3 pendapat:

  1. Hukumnya haram.
  2. Hukumnya makruh.
  3. Hukumnya boleh.

Yang masyhur dari pendapat Imam Ahmad adalah makruh. Pada dasarnya kita tidak seharusnya menerima setiap adat yang datang dari luar. Pada zaman dahulu para wanita merasa bangga jika memiliki rambut panjang dan lebat. Bagaimana mungkin mereka menerima adat yang datang dari luar. Bukannya saya benci terhadap sesuatu yang baru, namun yang saya benci jika masyarakat yang Islami menerima begitu saja setiap adat dan kebiasaan yang datang dari orang kafir.

Adapun memakai sendal yang tinggi tidak boleh jika melebihi batas kewajaran dan mengantarkan pemakainya pada tabarruj serta memancing perhatian orang banyak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu.” [al-Ahzaab/33: 33]

Maka setiap bentuk tabarruj dan memperlihatkan aurat haram hukumnya. Adapun gincu (lipstik) dan bedak hukumnya boleh bagi wanita yang sudah menikah (di hadapan suami-ed.). Namun mempercantik diri dengan mencukur alis mata maka hukumnya haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur alis mata dan yang minta dicukur. Demikian pula wanita yang meratakan giginya untuk mempercantik diri, maka hukumnya haram dan pelakunya mendapat laknat.

[Disalin dari buku Nasihat Ulama Besar Untuk Wanita Muslimah” Disusun oleh Hamd bin Ibrahim al-Huraiqi, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1271-memendekkan-rambut-sebahu-hukum-menggunakan-alat-kosmetika.html